Kamis, 24 Mei 2012

Pengertian Hak Asasi Manusia ( Pengertian HAM ) dan Pengembangannya



1.Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pengembangannya

      Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri anugrah Tuhan Yang Maha Esa . Sebagaimana kita ketahui , di samping hak-hak asasi, yang di dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu, baru menuntut hak
      Menurut sejarah asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu INGGRIS. Tonggak sejarah pertama kemenangan hak asasi manusia adalah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta , yang didalam nya tercantum sejarah kemenangan para bangsawan atas raja Inggris yang bertindak sewenang-wenang pada berkuasa . Di dalam Magna Charta tersebut dejelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang .
      Hak-Hak itu disebut sebagai The Four Freedom (4 kebebasan) :
1.     Kebebasan berbicara dan menyatakn pendapat ( Freedom Of Speech )
2.    Kebebasan beragama ( Freedom Of Relegion )
3.    Kebebasan dari ketakutan ( Freedom Of Fear )
4.    Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom Of Want )

     

2. Macam-macam Hak Asasi

      Hak-hak asasi manusia dapat di bedakan sebagai berikut :
a.    Hak-hak Asasi Pribadi atau “Personal Rights” yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama , kebebasan bergerak dsb
b.    Hak-hak asasi ekonomi “Property Rights “ yaitu hak untuk meiliki sesuatu , membeli dan menjualnya serta memanfaatkan nya
c.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau disebut “Right Of Legal Equality”
d.    Hak-hak asasi politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan , hak politik (memilih dan di pilih dalm pemilu ) hak untuk mendirikan sebuah partai politik dsb
e.    Hak-hak asasi social politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan dsb
f.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara  peradilan dan perlindungan atau “Prosedural Rights” , misalnya peraturan dalam hal penangkapan , penggeledahan , penahanan, peradilan dsb



3.Instrumen Nasional HAM

     Di maksudkan instrumen HAM dalam hal ini adalah sebagai peraturan perundang-undangan yang berisikan ketentuan-ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM nasional (Indonesia) . Intrumen nasional HAM bias merupakan peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk menjamin perlindungan HAM .  Konvenan (Convenan)  adlah suatu perjanjian yang mengikat bagi Negara-negara yang mendatanganinya .
         Instruman nasional HAM ,diantaranya :
a.    UUD 1945
b.    Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.    UU No. 39 tahun 1999
d.    UU No. 5 tahun 1998 tantang pengesahan konvemsi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
e.    UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
f.    UU No.181 tahun 1998 tentang komisi anti kekerasan terhadap wanita
g.    UU No.40 tahun 1999 tantang kebebasan pers
h.    UU No.6 tahun 2000 tentang pengadilan HAM Nasional
i.      UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme
j.     UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak
k.    Kepres No.50 tahun 1993 Jo UU No.39 tahun 1999 bab VII pasal 75-99 tentang Komnas HAM


Dalam Iniversal Deklaration of Human Rights/UDHR yang memuat 30 pasal , 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu :
(1)  Hak-hak politik dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas martabat dan integritas manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan budaya

  Dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1)    Hak atas hidup
2)   Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya
3)   Hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4)   Hak atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5)   Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6)   Hak atas berkumpul secara damai
7)   Hak untuk berserikat

4 . Pengadilan HAM
a.    Dasar Pembentukan
Pengadaan HAM dibentuk berdasarkan perpu no 1 1998 yang kemudian disempurnakan dan ditetapkan menjadi UU No 26 Tahun 2000. Pengadaan ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
b.    Tempat dan Kedudukan
Pengadilan HAM bertugas dan berkedudukan di pengadilan umum dan bertempat di ibu kota kabupaten kota.
c.    Susunan Majelis Umum
Proses pemeriksaan dalam persidangan pengadilan HAM dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri atas ketua dab beberapa anggota majelis hakim minimal terdiri dari 3 orang atau bisa lebih
d.    Peranan atau Tugas dan Kewenangan
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa , memtuskan dan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat baik kejahatan genocide maupun kejahat terhadap manusia. Kejahatan genicide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk meghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa , ras dan agama

5.  Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
       Faktor – Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM :
a.    Masih belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme
b.    Adanya dikhotomi antara indibidualisme dan kolektivisme
c.    Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan )
d.    Pemahaman belum merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer