1.Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pengembangannya
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau
hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri anugrah Tuhan Yang Maha Esa .
Sebagaimana kita ketahui , di samping hak-hak asasi, yang di dalam hidup
kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu, baru
menuntut hak
Menurut
sejarah asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu INGGRIS.
Tonggak sejarah pertama kemenangan hak asasi manusia adalah pada tahun 1215
dengan lahirnya Magna Charta , yang didalam nya tercantum sejarah kemenangan
para bangsawan atas raja Inggris yang bertindak sewenang-wenang pada berkuasa .
Di dalam Magna Charta tersebut dejelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak
sewenang-wenang .
Hak-Hak itu
disebut sebagai The Four Freedom (4
kebebasan) :
1.
Kebebasan berbicara dan menyatakn pendapat ( Freedom Of Speech )
2.
Kebebasan beragama (
Freedom Of Relegion )
3.
Kebebasan dari ketakutan ( Freedom Of Fear )
4.
Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom Of Want )
2. Macam-macam Hak
Asasi
Hak-hak asasi
manusia dapat di bedakan sebagai berikut :
a.
Hak-hak Asasi Pribadi atau “Personal Rights” yaitu
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama , kebebasan
bergerak dsb
b.
Hak-hak asasi ekonomi “Property Rights “ yaitu hak untuk
meiliki sesuatu , membeli dan menjualnya serta memanfaatkan nya
c.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hokum dan pemerintahan atau disebut “Right Of Legal Equality”
d.
Hak-hak asasi politik atau “Political Rights” yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan , hak politik (memilih dan di pilih dalm
pemilu ) hak untuk mendirikan sebuah partai politik dsb
e.
Hak-hak asasi social politik atau “Political Rights”
yaitu hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan dsb
f.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan atau “Prosedural
Rights” , misalnya peraturan dalam hal penangkapan , penggeledahan , penahanan,
peradilan dsb
3.Instrumen Nasional
HAM
Di maksudkan
instrumen HAM dalam hal ini adalah sebagai peraturan perundang-undangan yang
berisikan ketentuan-ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin
perlindungan dan pelaksanaan HAM nasional (Indonesia) . Intrumen nasional HAM
bias merupakan peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus
untuk menjamin perlindungan HAM .
Konvenan (Convenan) adlah suatu perjanjian yang mengikat bagi
Negara-negara yang mendatanganinya .
Instruman nasional HAM ,diantaranya :
a.
UUD 1945
b.
Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.
UU No. 39 tahun 1999
d.
UU No. 5 tahun 1998 tantang pengesahan
konvemsi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi
atau merendahkan martabat manusia
e.
UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat dimuka umum
f.
UU No.181 tahun 1998 tentang komisi anti
kekerasan terhadap wanita
g.
UU No.40 tahun 1999 tantang kebebasan
pers
h.
UU No.6 tahun 2000 tentang pengadilan
HAM Nasional
i.
UU No.15 tahun 2003 tentang tindak
pidana terorisme
j.
UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan
anak
k.
Kepres No.50 tahun 1993 Jo UU No.39
tahun 1999 bab VII pasal 75-99 tentang Komnas HAM
Dalam Iniversal Deklaration of Human Rights/UDHR yang memuat 30 pasal , 31
ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi
manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu :
(1) Hak-hak politik dan yuridis
,
(2) Hak-hak atas martabat dan
integritas manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan
budaya
Dalam perjanjian tentang hak-hak
sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial ekonomi dan budaya ,
macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1) Hak atas hidup
3) Hak atas keamanan di muka
badan-badan peradilan
4) Hak atas kebebasan
berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5) Hak untuk mempunyai
pendapat tanpa mengalami gangguan
6) Hak atas berkumpul secara
damai
7) Hak untuk berserikat
4 .
Pengadilan HAM
a. Dasar Pembentukan
Pengadaan HAM dibentuk berdasarkan perpu no 1 1998 yang
kemudian disempurnakan dan ditetapkan menjadi UU No 26 Tahun 2000. Pengadaan
ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat
b. Tempat dan Kedudukan
Pengadilan HAM bertugas dan berkedudukan di pengadilan umum
dan bertempat di ibu kota kabupaten kota.
c. Susunan Majelis Umum
Proses pemeriksaan dalam persidangan pengadilan HAM
dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri atas ketua dab beberapa anggota
majelis hakim minimal terdiri dari 3 orang atau bisa lebih
d. Peranan atau Tugas dan
Kewenangan
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa , memtuskan
dan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat baik kejahatan genocide
maupun kejahat terhadap manusia. Kejahatan genicide adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk meghancurkan dan memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa , ras dan agama
Faktor – Faktor
penyebab terjadinya pelanggaran HAM :
a. Masih belum adanya kesepakatan
pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme
c. Kurang berfungsinya
lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan )
d. Pemahaman belum merata
mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer